- Home
- Services
- Badan / Perusahaan
Badan / Perusahaan
SPT Consulting membantu Wajib Pajak untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, baik untuk tahun pajak berjalan maupun tahun-tahun pajak sebelumnya. Sebagai konsultan pajak, SPT Consulting membantu dalam perencanaan perpajakan sebelum transaksi usaha dilaksanakan.
SPT Consulting memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik dalam permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi pajak dilakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya. Kami juga dapat bertindak sebagai kuasa ataupun sebagai pendamping bagi wajib pajak. Pelayanan/Jasa kami sebagai konsultan pajak antara lain :