Akses DJP ONLINE Menggunakan NIK sebagai NPWP

Pasca UU Cika (Cipta Kerja) dan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) saat ini sudah dapat menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak OP, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.

Proses pada masa transisi penggunaan NIK sebagai NPWP, dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta sehingga layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP, misalnya layanan perbankan dan administrasi pemerintahan, dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Penggunaan dan difungsikannya NIK sebagai nomor identitas perpajakan juga akan semakin memudahkan Wajib Pajak OP dalam melaksanakan administrasi perpajakan, seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk Wajib Pajak OP yang memiliki NIK dilakukan dengan menggunakan  NIK (saat belanja, transaksi bisnis perorangan, maupun administrasi lainnya).

Nah gaes, bagi bapak atau ibu yang sudah terdaftar, dengan beberapa manfaat di atas, yuk kita simak caranya melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak agar Anda dapat mulai menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP Online.

Pertama, yang Anda harus lakukan adalah login pada situs web pajak (DJP Online) melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

Kedua, setelah login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil

Ketiga, pada menu Profil, kita dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Jenis data yang dapat kita perbarui termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data kita sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini ya!

Keempat, pada setiap kali kita selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data seperti contoh ini (dari layar Data Lainnya) :

Kelima, khusus pada bagian Data Utama, apabila kita melihat status VALIDITAS perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, maka kita dapat langsung melakukan VALIDASI dengan cara mengisi NIK ANDA di kotak NIK/NPWP16.

Apabila setelah dicek data NIK ANDA VALID dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi “VALID”. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Selamat yah, sekarang kita sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. Apabila ANDA mengalami kesulitan, hubungi segera melalui Kring Pajak di nomor 1500200, atau kami di email atau Whatsapp (kami akan membantu ANDA segera).

 

2 thoughts on “Akses DJP ONLINE Menggunakan NIK sebagai NPWP”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *