Judul Artikel atau berita anda
Isikan konten berita disini ya….
Judul Artikel atau berita anda Read More »
Isikan konten berita disini ya….
Judul Artikel atau berita anda Read More »
Pasca UU Cika (Cipta Kerja) dan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) saat ini sudah dapat menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak OP, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus
Akses DJP ONLINE Menggunakan NIK sebagai NPWP Read More »